Jumat, 15 Februari 2013

SPT Tahunan






Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-48/PJ/2011 , SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.



Rabu, 13 Februari 2013

E-Filling





E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Saat ini aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). 

Selasa, 12 Februari 2013

Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah



Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah sebagai Wajib Pajak diberi wewenang oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.  Kewajiban  Bendaharawan Pemerintah sebagai berikut yaitu:

Kamis, 07 Februari 2013

PPh Pasal 23



Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

PTKP 2013





Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak,  maka tanggal 1 Januari Tahun 2013  berlakunya PTKP terbaru.  Besarnya PTKP tergantung status  wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).

Selasa, 05 Februari 2013

Penomoran Faktur Pajak



Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013 .  Penomoran Faktur Pajak  yang semula dilakukan sendiri oleh PKP, akan dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP .