Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
: PER-48/PJ/2011 , SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu
tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
belajar pajak
Jumat, 15 Februari 2013
Rabu, 13 Februari 2013
E-Filling
E-filing adalah suatu cara
penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application
Service Provider (ASP).
Saat ini aplikasi E-filing
melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan
formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui
Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).
Selasa, 12 Februari 2013
Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah
sebagai Wajib Pajak diberi wewenang oleh Pemerintah melalui Undang-Undang
Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal
21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan
PPnBM. Kewajiban Bendaharawan Pemerintah sebagai berikut yaitu:
Sabtu, 09 Februari 2013
Kamis, 07 Februari 2013
PPh Pasal 23
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008
Atas penghasilan
tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:
PTKP 2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka tanggal 1 Januari Tahun 2013 berlakunya PTKP terbaru. Besarnya PTKP tergantung status wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka tanggal 1 Januari Tahun 2013 berlakunya PTKP terbaru. Besarnya PTKP tergantung status wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).
Selasa, 05 Februari 2013
Penomoran Faktur Pajak
Dengan
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 tanggal 22
Nopember 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk
penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013 . Penomoran Faktur Pajak yang semula dilakukan sendiri oleh PKP, akan
dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan
bentuk dan tatacaranya oleh DJP .
Langganan:
Postingan (Atom)