E-filing adalah suatu cara
penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application
Service Provider (ASP).
Saat ini aplikasi E-filing
melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan
formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui
Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP).
Untuk mencoba
aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.
Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa
Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh
Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut
1. http://www.pajakku.com
2. http://www.laporpajak.com
3. http://www.layananpajak.com
4. http://www.spt.co.id
SPT yang
bisa diinput melalui e-Filing
adalah SPT Tahunan PPh OP dengan kode SPT 1770S dan 1770SS. Menurut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 bahwa :
a.
Formulir 1770S bagi Wajib Pajak yang memiliki
penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
b. Formulir 1770SS bagi Wajib Pajak yang memiliki
penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah bruto penghasilan (setahun)
tidak lebih dari Rp.60juta
Tahapan untuk pelaporan SPT dengan e-filing adalah sebagai berikut :
a.
Minta e-fin
b.
Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak e-filing
c.
Proses pelaporan melalui e-filling
Cara memiliki e-Fin dengan cara :
a.
on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
b.
Langsung ke KPP terdekat
Ada tiga langkah mendapatkan efin secara
online:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
E-Fin ini akan dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai master file DJP.
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
E-Fin ini akan dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai master file DJP.
Jika minta e-Fin ke KPP akan mendapat e-Fin
secara langsung dengan mengisi formulir
dan harus diisi lengkap dengan membawa fotokopi identitas asli.
Cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak efilling sebagai berikut :
Cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak efilling sebagai berikut :
a. Buka menu e-Filing di website DJP (www.pajak.go.id)
b. isi NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran.
b. isi NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran.
Selanjutnya SPT e-filing diisi melalui
http:efiling.pajak.go.id, caranya :
a. Login aplikasi e-Filing dengan
email sebagai username dan password seperti yang diinput pada
saat registrasi
b. Mengisi SPT dengan benar dan
lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk
penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi
e. Mengirim SPT secara e-Filing melalui website DJP
(www.pajak.go.id)
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.
Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 39/PJ/2011
Ket :
a. notifikasi : adalah pemberitahuan
kepada Wajib Pajak mengenai status e-SPT yang disampaikan
melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id).
b.Kode verifikasi : adalah sekumpulan
angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh
Sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses
e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
saya mau bertanya...tahun lalu penghasilan saya dibawah PTKP jadi saya lapor dgn e Filling menggunakan formulir 1770 SS..tetapi untuk tahun ini penghasilan saya lebih dari PTKP jadi saya menggunakan formulir 1770 S..setelah semua sudah diinput saya mau simpan tetapi tidak bisa mengirim SPT dengan keterangan SPT tahun sebelumnya tidak ada...kemungkinan karena tahun sebelumnya menggunakan formulir 1770 SS sedangkan tahun ini 1770 S..makanya sistem membaca SPT tahun ini tidak ada..bagaimana solusinya
BalasHapus