Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah
sebagai Wajib Pajak diberi wewenang oleh Pemerintah melalui Undang-Undang
Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal
21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan
PPnBM. Kewajiban Bendaharawan Pemerintah sebagai berikut yaitu:
1. Kewajiban untuk memotong, memungut dan menyetorkan pajak serta melaporkan SPT
1. Kewajiban untuk memotong, memungut dan menyetorkan pajak serta melaporkan SPT
a.
Memotong pajak:
- PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor dan jasa;
- PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa;
- PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima Wajib
Pajak luar negeri; dan
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dan pengadaan jasa
konstruksi.
b.
Memungut pajak:
- PPh Pasal 22 atas pengadaan barang; dan
- PPN dan PPnBM atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
c.
Menyetorkan pajak dan melaporkan
SPT
No.
|
Jenis Pajak
|
Penyetoran
|
Batas Waktu Pelaporan SPT
|
|
Batas Waktu
|
Keterangan
|
|||
1.
|
PPh Pasal 21
|
Tgl 10 bulan berikutnya
|
SSP atas nama
Bendahawaran
|
Tgl 20 bulan berikutnya
|
2.
|
PPh Pasal 22
|
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
|
SSP atas nama Wajib
Pajak Rekanan
|
Tgl 14 bulan berikutnya
|
3.
|
PPh Pasal 23
|
Tgl 10 bulan berikutnya
|
SSP atas nama Bendahawaran
|
Tgl 20 bulan berikutnya
|
4.
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tgl 10 bulan berikutnya
|
SSP atas nama Bendahawaran
|
Tgl 20 bulan berikutnya
|
5.
|
PPN Put
|
Tgl 7 bulan berikutnya
|
SSP atas nama Wajib
Pajak Rekanan
|
Akhir bulan berikutnya
|
Keterlambatan pembayaran
dan/atau pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi.
2 Kewajiban untuk memberikan Bukti Pemotongan dan Pemungutan
a.
Bukti Pemotongan
- Form 1721 - A2 khusus pada masa Desember;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final diberikan setiap ada pemotongan;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diberikan setiap ada pemotongan;
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
diberikan setiap ada pemotongan; dan
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 diberikan setiap ada pemotongan.
b.
Bukti Pemungutan
- SSP Lembar ke-1 Setoran PPh Pasal 22; dan
- SSP Lembar ke-1 Setoran PPN dan PPnBM
SSP untuk kedua jenis
pajak tersebut sebelumnya diisi oleh rekanan dan diserahkan kepada bendaharawan
pada saat penagihan.
3 Penunjukan rekanan pemerintah
Mengingat dana APBN dan/atau APBD yang digunakan untuk pengadaan Barang
Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) mengandung unsur PPN, maka
Rekanan harus terdaftar sebagai PKP.
4 Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
a.
NPWP melekat pada
jabatan bendahara bukan pada pegawai yang menjabat bendahara sehingga apabila terjadi pergantian bendahara maka kewajiban perpajakan yang melekat pada NPWP
Bendahara tetap
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
b. Bendaharawan proyek yang proyeknya telah selesai harus mengajukan
permohonan penghapusan NPWP.
"BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD"
BalasHapusInfo hubungi panitia : 0812.9840.1480 | 0819 1753 7570 | PIN BB : 7C684B7E | Line : lek2pn_diklat
#infobimtekpajak #bimtekperpajakan2017 #jadwalbimtekpajak #diklatpajak2017 #infodiklatpajak2017
http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-kewajiban-perpajakan-bendahara-pengeluaran-instansi-pemerintah/