Selasa, 12 Februari 2013

Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah



Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah sebagai Wajib Pajak diberi wewenang oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut beberapa pajak pusat, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM.  Kewajiban  Bendaharawan Pemerintah sebagai berikut yaitu:
  1.      Kewajiban untuk memotong, memungut dan menyetorkan pajak serta melaporkan SPT
             a.     Memotong pajak:
-       PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor dan jasa;
-       PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa;
-       PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak luar negeri; dan
-       PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dan pengadaan jasa konstruksi.
             b.    Memungut pajak:
-       PPh Pasal 22 atas pengadaan barang; dan
-       PPN dan PPnBM atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
             c.     Menyetorkan pajak dan melaporkan SPT
No.
Jenis Pajak
Penyetoran
Batas Waktu Pelaporan SPT
Batas Waktu
Keterangan
1.
PPh Pasal 21
Tgl 10 bulan berikutnya
SSP atas nama Bendahawaran
Tgl 20 bulan berikutnya
2.
PPh Pasal 22
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
SSP atas nama Wajib Pajak Rekanan
Tgl 14 bulan berikutnya
3.
PPh Pasal 23
Tgl 10 bulan berikutnya
SSP atas nama Bendahawaran
Tgl 20 bulan berikutnya
4.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl 10 bulan berikutnya
SSP atas nama Bendahawaran
Tgl 20 bulan berikutnya
5.
PPN Put
Tgl 7 bulan berikutnya
SSP atas nama Wajib Pajak Rekanan
Akhir bulan berikutnya
Keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi.

2      Kewajiban untuk memberikan Bukti Pemotongan dan Pemungutan
           a.     Bukti Pemotongan
-       Form 1721 - A2 khusus pada masa Desember;
-       Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final diberikan setiap ada pemotongan;
-       Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 diberikan setiap ada pemotongan;
-       Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)  diberikan setiap ada pemotongan; dan
-       Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 diberikan setiap ada pemotongan.
           b.    Bukti Pemungutan
-       SSP Lembar ke-1 Setoran PPh Pasal 22; dan
-       SSP Lembar ke-1 Setoran PPN dan PPnBM
SSP untuk kedua jenis pajak tersebut sebelumnya diisi oleh rekanan dan diserahkan kepada bendaharawan pada saat penagihan.
3      Penunjukan rekanan pemerintah
Mengingat dana APBN dan/atau APBD yang digunakan untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) mengandung unsur PPN, maka Rekanan harus terdaftar sebagai PKP.
4      Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
           a.     NPWP melekat pada jabatan bendahara bukan pada pegawai yang menjabat bendahara sehingga apabila            terjadi pergantian bendahara maka kewajiban perpajakan yang melekat pada NPWP Bendahara tetap
                dilaksanakan sebagaimana mestinya.
b.  Bendaharawan proyek yang proyeknya telah selesai harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

1 komentar:

  1. "BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD"

    Info hubungi panitia : 0812.9840.1480 | 0819 1753 7570 | PIN BB : 7C684B7E | Line : lek2pn_diklat

    #infobimtekpajak #bimtekperpajakan2017 #jadwalbimtekpajak #diklatpajak2017 #infodiklatpajak2017

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-kewajiban-perpajakan-bendahara-pengeluaran-instansi-pemerintah/

    BalasHapus