Selasa, 05 Februari 2013

Penomoran Faktur Pajak



Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013 .  Penomoran Faktur Pajak  yang semula dilakukan sendiri oleh PKP, akan dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP .

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak   terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :
  1.       2 (dua) digit Kode Transaksi;
  2.       1 (satu) digit Kode Status; dan
  3.       13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan Permohonan Kode Aktivasi  dan Password sebagai berikut :
  •   PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat   PKP dikukuhkan.
  • Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan melakukan pemberitahuan Kode Aktivasi melalui surat yang dikirim via pos. Jika Surat Pemberitahuan kode aktivasi kempos, maka Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberitahkan lewat email bahwa surat pemberitahuan kode aktivasi kempos. Pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima. 
  •  Selanjutnya pemberitahuan password akan dikirim via email.
Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut :
a.       Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. PKP memasukan kode aktivas dan password.
b.      PKP memasukan kode aktivasi dan password, Wajib Pajak akan diberikan nomer seri faktur pajak jika memenuhi ketentuan.

Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang:
  1.       Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan PER Dirjen Nomor : PER-05/PJ/2012 tanggal 03 Pebruari 2012.
  2.       Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat .
  3.       Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password.
  4.       Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP .
  5.       Telah menerima pemberitahuan password melalui e-mail.
  6.       Telah mengajukan surat  permintaan nomor seri faktur pajak.
  7.       Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
  8.       Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.
Contoh : SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, jika menyampaikan Surat permohonan kode aktivasi dan password disampaikan tanggal 01 Maret 2013, maka Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Nopember 2012, Desember 2012 dan Januari 2012.

Registrasi Ulang PKP telah dilaksanakan pada tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
Berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-05/PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu  yang dilakukan pencabutan PKP antara lain :
  1.       Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  2.       Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
  3.       Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
·      Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non Efektif);
·      Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
·      Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
·      Pengusaha Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil;
·      Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
·      Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan usahanya kecuali  Pengusaha Kena Pajak yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.




Untuk itu, Wajib Pajak yang masuk kriteria tersebut ada mengkonfirmasi ke KPP tempat PKP dikukuhkan, hal ini sehubungan dengan pemberian Nomor Faktur Pajak.

1 komentar:

  1. saya sdh dpt kode aktivasi & kode password,ketika saya ajukan permohonan no.faktur ternyata kode aktivasi saya tidak aktif,saya sdh tanyakan ke staff pajak setempat, saya disuruh ajukan permohonan kode aktivasi baru lagi,setelah saya ajukan ternyata data di komputer permohonan baru saya ditolak,akhirnya dialihkan ke update email kata staff pajak setempat tunggu samapi 2 hari kerja akan di email,saya ajukan update email tgl 23 oktber s/dtgl 25 oktber 2013 saya cek ternyata email nya belum masuk juga, saya lsg datangi kantor pajak setempat & sy tanyakan mengenai masalah ini, jawaban staff pajak setempat pd inti nya jg tdk tahu & ingin menanyakan lsg ke kantor pajak pusat,yg ingin saya tanyakan knp kode aktivasi saya tdk aktif, saya mengajukan permohonan ini dari bulan agustus sampai saat ini permohonan no.faktur saya belum bisa saya terima, trm ksh

    BalasHapus