Kamis, 07 Februari 2013

PPh Pasal 23



Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

     a.      sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1.      dividen , dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
2.      bunga, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.      royalti; dan
4.      hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b.      sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.      imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
Berdasarkan Peraturan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud pada PAsal 23 Ayat (1) Huruf c angka 2 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana tealah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 sebagaiberikut ;

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1.       Jasa penilai (appraisal);
  2.       Jasa aktuaris;
  3.       Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4.       Jasa perancang (design);
  5.       Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7.      Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8.      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9.      Jasa penebangan hutan;
  10.      Jasa pengolahan limbah;
  11.      Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13.      Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14.       Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15.       Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16.       Jasa mixing film;
  17.       Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18.       Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19.       Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20.      Jasa maklon;
  21.      Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22.      Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23.      Jasa pengepakan;
  24.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25.      Jasa pembasmian hama;
  26.      Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27.      Jasa catering atau tata boga





Catatan : Pada dasarnya objek PPh Pasal 23 adalah positif list artinya jika jenis jasa tidak terdapat pada peraturan tersebut diatas maka tidak terutang PPh pasal 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar