Jumat, 15 Februari 2013

SPT Tahunan






Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-48/PJ/2011 , SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.



Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
1.      langsung;
a.      melalui TPT
            b.     melalui Pojok Pajak/Mobil Pajak/ Drop Box di mana saja.

       Khusus SPT Tahunan LB, Pembetulan, disampaikan setelah batas waktu penyampaian  SPT dan SPT  bentuk e-SPT, harus disampaikan di TPT KPP WP terdaftar.
2.      melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak terdaftar;
3.      melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak terdaftar;
4.      e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
a.      untuk SPT Tahunan PPh Orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
b.      untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.

Sanksi SPT Tahunan tidak / terlambat disampaikan :
a.       Denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan .
b.      Denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar