Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
: PER-48/PJ/2011 , SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu
tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
1.
langsung;
a.
melalui TPT
b.
melalui Pojok
Pajak/Mobil Pajak/ Drop Box di mana saja.
Khusus SPT Tahunan LB, Pembetulan, disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan SPT bentuk e-SPT, harus disampaikan di TPT KPP WP terdaftar.
Khusus SPT Tahunan LB, Pembetulan, disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan SPT bentuk e-SPT, harus disampaikan di TPT KPP WP terdaftar.
2.
melalui pos dengan
bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak
terdaftar;
3.
melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak terdaftar;
4.
e-Filing melalui
website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa
Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
a.
untuk SPT Tahunan PPh
Orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
b.
untuk SPT Tahunan PPh
Badan paling lambat tanggal 30 April.
Sanksi SPT Tahunan tidak / terlambat
disampaikan :
a.
Denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan .
b.
Denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar