Kamis, 07 Februari 2013

PTKP 2013





Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak,  maka tanggal 1 Januari Tahun 2013  berlakunya PTKP terbaru.  Besarnya PTKP tergantung status  wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 Besarnya PTKP tahun 2013 adalah:

Wajib Pajak Tidak Kawin
Wajib Pajak Kawin
WP Kawin + Phsl Istri  *)


TK/0    Rp24.300.000
K/1 Rp26.325.000
K/I/0  Rp50.625.000

TK/1    Rp26.325.000
K/2  Rp28.350.000
K/I/1  Rp52.650.000

TK/2    Rp28.350.000
K/2  Rp30.375.000
K/I/2  Rp54.675.000

TK/3    Rp30.375.000
K/3  Rp32.400.000
K/I/3  Rp56.700.000

  Ket : *)  Penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja atau  istri usahawan




Dengan adanya penyesuaian PTKP tersebut maka jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong menjadi berkurang, karena dalam penghitungan PPh Pasal 21 , PTKP adalah salah satu factor pengurang. Jadi sepajang karyawan berpenghasilan dibawah Rp24.300.000,- setahun atau dibawah Rp2.025.000,- sebulan tidak terutang PPh Pasal 21.
Penentuan tanggungan adalah saat awal tahun contoh saat tanggal 1 Januari 2013 tanggungan adalah 1 (satu)  setelah tanggal 1 januari 2013 melahirkan  maka penentuan PTKP adalah K/1. 
Tambahan  untuk setiap anggota keluarga sedarah adalah  orangtua dan anak dan semenda  adalah mertua dan anak tiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar