Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka tanggal 1 Januari Tahun 2013 berlakunya PTKP terbaru. Besarnya PTKP tergantung status wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak, maka tanggal 1 Januari Tahun 2013 berlakunya PTKP terbaru. Besarnya PTKP tergantung status wajib pajak dan jumlah tangungan paling banyak tanggungan adalah 3 (tiga).
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP tahun 2013 adalah:
Wajib Pajak Tidak Kawin
|
Wajib Pajak Kawin
|
WP Kawin + Phsl Istri *)
|
|
TK/0 Rp24.300.000
|
K/1 Rp26.325.000
|
K/I/0 Rp50.625.000
|
|
TK/1 Rp26.325.000
|
K/2 Rp28.350.000
|
K/I/1 Rp52.650.000
|
|
TK/2 Rp28.350.000
|
K/2 Rp30.375.000
|
K/I/2 Rp54.675.000
|
|
TK/3 Rp30.375.000
|
K/3 Rp32.400.000
|
K/I/3 Rp56.700.000
|
Dengan adanya penyesuaian PTKP
tersebut maka jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong menjadi berkurang, karena dalam
penghitungan PPh Pasal 21 , PTKP adalah salah satu factor pengurang. Jadi
sepajang karyawan berpenghasilan dibawah Rp24.300.000,- setahun atau dibawah
Rp2.025.000,- sebulan tidak terutang PPh Pasal 21.
Penentuan tanggungan adalah saat
awal tahun contoh saat tanggal 1 Januari 2013 tanggungan adalah 1 (satu)
setelah tanggal 1 januari 2013 melahirkan maka penentuan PTKP adalah
K/1.
Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah adalah orangtua dan anak dan semenda adalah mertua
dan anak tiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar